STANDAR
OPRASIONAL PELAYANAN UMUM
DESA PERGUNG
NO
|
JENIS PELAYANAN
|
MAKSUD DAN TUJUAN
|
SARAN
|
PERSYARATAN
|
1
|
Rekomendasi Pembuatan KTP
|
Agar Setiap Warga Desa Pergung
Memiliki KTP Sebagai Identitas Diri.
|
Penduduk Yang Sudah Berusia 17 Th ke
Atas.
|
-
Surat Pengantar dari Kelian Dinas
-
Surat Pindah Bagi yang Pindah
-
Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
-
Foto Berwarna Ukuran 3x4, 1 (satu) Lembar
|
2
|
Surat Keterangan Kelahiran
|
Setiap Kelahiran Wajib dilaporkan oleh
Orang Tuanya Paling Lambat 60 Hari Sejak Tanggal Kelahirannya.
|
Setiap Kelahiran Anak.
|
-
Surat Keterangan Lahir dari Dokter /Bidan
-
Akte Perkawinan
-
KTP Orang Tua Bayi
-
Pengantar Dari Kelian Dinas
|
3
|
Surat Pernyataan Ahli Waris
|
Pernyataan yang Jelas dari Seseorang
yang Jelas Apabila Telah Ditinggalkan Harta Benda/Peninggalan Orang
Tua/Saudaranya.
|
Untuk Penduduk Asli yang Berdomisili
di Desa Pergung.
|
-
Surat Pengantar Dari Kelian Dinas
-
Pelunasan Pajak
-
Bukti Kepemilikan Tanah
-
Foto Copy KK dan KTP Ahli Waris
|
4
|
Surat Keterangan Kematian
|
Dalam hal Setiap Kematian Wajib Lapor
dari Keluarganya Kepada Instansi / Daerah
Tempat Kematiannya.
|
Warga Desa Pergung Maupun Warga
Pendatang
|
-
Surat Pengantar Dari Kelian Dinas
-
Surat Kematian Dari Rumah Sakit/Dari Desa
-
KTP Yang Meninggal
|
5
|
Surat Keterangan Tidak Mampu
( SKTM )
|
Untuk Mendapatkan Keringanan Biaya
Pendidikan atau Mendapatkan Bea Siswa, dan Untuk Kelengkapan Bantuan Hibah.
|
Warga Masyarakat Desa Pergung yang
Kurang Mampu.
|
-
Surat Pengantar Dari Kelian Dinas
-
Foto Copy KK
-
Foto Copy KTP
|
6
|
Pembuatan Surat Pindah
|
Bagi Warga yang Pindah dari Desa
Pergung
|
Penduduk Semua Umur
|
-
Surat Pengantar Dari Kelian Dinas
-
KTP Asli
-
Kartu Keluarga (KK) Asli
-
Pas Foto 4x6, 5 (Lima) Lembar
|
EmoticonEmoticon