Pelayanan Umum (Persyaratan Untuk Jenis Surat)



STANDAR OPRASIONAL PELAYANAN UMUM
DESA PERGUNG


NO
JENIS PELAYANAN
MAKSUD DAN TUJUAN
SARAN
PERSYARATAN
1
Rekomendasi Pembuatan KTP
Agar Setiap Warga Desa Pergung Memiliki KTP Sebagai Identitas Diri.
Penduduk Yang Sudah Berusia 17 Th ke Atas.
-    Surat Pengantar dari Kelian Dinas
-    Surat Pindah Bagi yang Pindah
-    Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
-    Foto Berwarna Ukuran 3x4, 1 (satu)  Lembar
2
Surat Keterangan Kelahiran
Setiap Kelahiran Wajib dilaporkan oleh Orang Tuanya Paling Lambat 60 Hari Sejak Tanggal Kelahirannya.
Setiap Kelahiran Anak.
-    Surat Keterangan Lahir dari Dokter /Bidan
-    Akte Perkawinan
-    KTP Orang Tua Bayi
-    Pengantar Dari Kelian Dinas
3
Surat Pernyataan Ahli Waris
Pernyataan yang Jelas dari Seseorang yang Jelas Apabila Telah Ditinggalkan Harta Benda/Peninggalan Orang Tua/Saudaranya.
Untuk Penduduk Asli yang Berdomisili di Desa Pergung.
-    Surat Pengantar Dari Kelian Dinas
-    Pelunasan Pajak
-    Bukti Kepemilikan Tanah
-    Foto Copy KK dan KTP Ahli Waris
4
Surat Keterangan Kematian
Dalam hal Setiap Kematian Wajib Lapor dari Keluarganya Kepada Instansi / Daerah  Tempat Kematiannya.
Warga Desa Pergung Maupun Warga Pendatang
-    Surat Pengantar Dari Kelian Dinas
-    Surat Kematian Dari Rumah Sakit/Dari Desa
-    KTP Yang Meninggal
5
Surat Keterangan Tidak Mampu
( SKTM )
Untuk Mendapatkan Keringanan Biaya Pendidikan atau Mendapatkan Bea Siswa, dan Untuk Kelengkapan Bantuan Hibah.
Warga Masyarakat Desa Pergung yang Kurang Mampu.
-    Surat Pengantar Dari Kelian Dinas
-    Foto Copy KK
-    Foto Copy KTP
6
Pembuatan Surat Pindah
Bagi Warga yang Pindah dari Desa Pergung
Penduduk Semua Umur
-    Surat Pengantar Dari Kelian Dinas
-    KTP Asli
-    Kartu Keluarga (KK) Asli
-    Pas Foto 4x6, 5 (Lima) Lembar


Previous
Next Post »